KLB
(Kejadian Luar Biasa) / WABAH
Definisi KLB :
Kep. Dirjen PPM&PLP
No.451-I/PD.03.04/1991 Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB:
Kejadian
Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kesakitan/kematian yang
bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu.
PENYAKIT-PENYAKIT BERPOTENSI
WABAH/KLB :
1.Penyakit Karantina/penyakit wabah penting: Kholera, Pes, Yellow Fever
2.Penyakit potensi wabah/KLB yng menjalar dalam waktu cepat/mempu-
nyai mortalitas tinggi & penyakit yang masuk program eradikasi/elimi-
nasi dan memerlukan tindakan segera : DHF,Campak,Rabies, Tetanus
neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3.Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting :
Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Typhus abdominalis,
Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4.Penyakit-penyakit menular yang tidak berpotensi wabah dan atau KLB,
tetapi masuk program : Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis,
Gonorrhoe, Filariasis, dll
1.Penyakit Karantina/penyakit wabah penting: Kholera, Pes, Yellow Fever
2.Penyakit potensi wabah/KLB yng menjalar dalam waktu cepat/mempu-
nyai mortalitas tinggi & penyakit yang masuk program eradikasi/elimi-
nasi dan memerlukan tindakan segera : DHF,Campak,Rabies, Tetanus
neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3.Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting :
Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Typhus abdominalis,
Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4.Penyakit-penyakit menular yang tidak berpotensi wabah dan atau KLB,
tetapi masuk program : Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis,
Gonorrhoe, Filariasis, dll
Permenkes
560/MENKES/PER/VIII/1989 _Penyakit potensial wabah:
1.
Kholera
2.
Pes
3.
Demam Kuning
4.
Demam Bolak-balik
5.
Tifus Bercak wabah
6.
DBD
7.
Campak
8.
Polio
9.
Difteri
10. Pertusis
11. Rabies
12. Malaria
13. Influenza
14. Hepatitis
15. Tifus Perut
16. Meningitis
17. Ensefalitis
18. Antraks
Batasan
KLB meliputi arti yang luas:
1. Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu
penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
2. Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum
untuk menentukan jumlah
penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini
selain karena jumlah kasus
sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya,
juga karena keadaan
penyakit akan bervariasi menurut tempat (tempat
tinggal, pekerjaan) dan waktu
(yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan
pengalaman keadaan penyakit
tersebut sebelumnya.
3. Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas
daerah yang dapat
dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun, desa,
kecamatan, kabupaten
atau meluas satu propinsi dan negara.Luasnya daerah
sangat tergantung dari
cara penularan penyakit tersebut.
4. Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga
bervariasi. KLB
dapat terjadi dalam beberapa jam,beberapa hari atau
minggu atau
beberapa bulan maupun tahun.
KRITERIA
KERJA KLB
1. Timbulnya suatu penyakit/menular yg sebelumnya
tdk ada atau tdk dikenal
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus
menerus selama 3 kurun waktu
berturut-turut menurut jenis penyakitnya
3. Peningkatan kejadian/kematian ≥ 2 x dibandingkan dg periode sebelumnya
4. Jumlah penderita baru dl satu bulan menunjukkan
kenaikan ≥ 2 x bila
dibandingkan dg angka rata-rata per bulan tahun sebelumnya
5. Angka rata-rata per bulan selama satu tahun
menunjukkan kenaikan ≥ 2 x
dibandingkan angka rata-rata per bulandari tahun
sebelumnya
6. CFR suatu penyakit dl suatu kurun waktu tertentu
menunjukkkan kenaikan 50% atau lebih dibanding CFR periode sebelumnya
7. Proporsional Rate penderita baru dr suatu periode
tertentu menunjukkan kenaikan ≥ 2 x dibandingkan
periode yg sama dan kurun waktu/tahun sebelumnya
8. Beberapa penyakit khusus: Kholera, DHF/DSS:
a. Setiap peningkatan kasus dr periode sebelumnya
(pd daerah endemis)
b. Terdapat satu/lebih penderita baru dimana pd
periode 4 minggu sebelumnya daerah tsb dinyatakan bebas dari penyakit tsb
9. Beberapa penyakit yg dialami 1 atau lebih
penderita:
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida
TIGA
SIFAT UTAMA ASPEK PENULARAN PENYAKIT DARI ORANG KE
ORANG.
1.
Waktu Generasi (Generation Time)
Masa antara masuknya penyakit pada pejamu tertentu
sampai masa
kemampuan maksimal pejamu tersebut untuk dapat
menularkan penyakit. Hal ini sangat penting dalam mempelajari proses penularan.
Perbedaan masa tunas denga wakru generasi yaitu Masa
tunas ditentukan oleh masuknya unsur penyebab sampai timbulnya gejala penyakit
sehingga tidak dapat ditentukan pada penyakit dengan gejala yang terselubung,
waktu generasi ialah waktu masuknya unsur penyebab penyakit hingga timbulnya
kemampuan penyakit tersebut untuk menularkan kepada pejamu lain walau tanpa
gejala klinik atau terselubung.
2.
Kekebalan Kelompok (Herd Immunity)
Adalah tingkat kemampuan atau daya tahan suatu
kelompok penduduk tertentu terhadap serangan atau penyebaran unsur penyebab
penyakit menular tertentu berdasarkan tingkat kekebalan sejumlah tertentu
anggota kelompok tersebut.
Herd
Immunity merupakan faktor utama dalam proses kejadian wabah di
masyarakat serta kelangsungan penyakit pada suatu
kelompok penduduk tertentu.
Wabah
terjadi karena 2 keadaan :
Keadaan
kekebalan populasi yakni suatu wabah besar dapat terjadi jika agent
penyakit infeksi masuk ke dalam suatu populasi yang tidak pernah terpapar oleh
agen tersebut atau kemasukan suatu agen penyakit menular yang sudah lama absen
dalam populasi tersebut.
Bila suatu populasi tertutup seperti asrama, barak
dimana keadaan sangat tertutup dan mudah terjadi kontak langsung, masuknya
sejumlah orang-orang yang peka terhadap penyakit tertentu dalam populasi tsb.
Ex: Asrama mahasiswa/tentara.
3.
Angka Serangan (Attack Rate)Adalah sejumlah kasus yang berkembang atau muncul
dalam satu satuan waktu tertentu di kalangan anggota kelompok yang mengalami
kontak serta memiliki risiko atau kerentanan terhadap penyakit tersebut.
Formula angak serangan ini adalah banyaknya kasus baru
(tidak termasuk kasus pertama) dibagi dengan banyaknya orang yang peka dalam
satu jangka waktu tertentu.
Angka serangan ini bertujuan untuk menganalisis
tingkat penularan dan tingkat keterancamam dalam keluarga, dimana tata cara dan
konsep keluarga, sistem hubungan keluarga dengan masyarakat serta hubungan
individu dalam kehidupan sehari-hari pada kelompok populasi tertentu merupakan
unit epidemiologi tempat penularan penyakit berlangsung.
Agar fenomena wabah / KLB dapat dicegah, maka
dapat dilakukan :
a. Penanggulangan sumber pathogen : i. Singkirkan sumber kontaminasi ii. Hindarkan orang dari paparan iii. Inactivasi / neutralisasi pathogen iv. Isolasi atau mengobati orang yang terinfeksi
b. Memutus rantai penularan : i. Memutus sumber lingkungan yang berpotensi
ii. Penanggulangan transmisi vector iii. Tingkatkan sanitasi perorangan
c. Modifikasi response penjamu i. Immunisai kelompok rentan ii. Pemakaian chemotherapy pencegahan
a. Penanggulangan sumber pathogen : i. Singkirkan sumber kontaminasi ii. Hindarkan orang dari paparan iii. Inactivasi / neutralisasi pathogen iv. Isolasi atau mengobati orang yang terinfeksi
b. Memutus rantai penularan : i. Memutus sumber lingkungan yang berpotensi
ii. Penanggulangan transmisi vector iii. Tingkatkan sanitasi perorangan
c. Modifikasi response penjamu i. Immunisai kelompok rentan ii. Pemakaian chemotherapy pencegahan
Penanggulangan
KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat
diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini
dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan
berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap
tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status
kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus
baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai
upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis
data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes
Kota Surabaya, 2002).
Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang
wabah penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989,
maka penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam.
Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah
tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah
secara dini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan
lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari sistem ini adalah
penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium
sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan Litbangkes berkerja sama dengan Namru 2 telah mengembangkan
suatu sistem surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize)
yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS).
EWORS adalah suatu sistem jaringan informasi yang menggunakan internet yang
bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu
daerah di seluruh Indonesia ke pusat EWORS secara cepat (Badan
Litbangkes, Depkes RI). Melalui sistem ini peningkatan dan penyebaran kasus
dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat
dilakukan sedini mungkin. Dalam masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam
hal menginformasikan data kasus DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik
penyakit, tempat/lokasi, dan waktu kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di
Indonesia (Sidemen A., 2003)
By : Andi Komuneni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar